Pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak merupakan salah satu perwujudan azas keadilan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak. Ketika Wajib Pajak salah atau lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maka dikenakan sanksi adminstrasi baik berupa bunga, denda, ataupun kenaikan dari jumlah kewajiban pajak yang seharusnya dibayar atau terhutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
Akan tetapi, ketika Wajib Pajak sudah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, pada saat yang bersamaan terjadi kelebihan pembayaran pajak atas kewajiban yang seharusnya dibayar atau terutang oleh Wajib Pajak maka akan memperoleh imbalan bunga atas kelebihan tersebut.
Berikut ini akan dipaparkan mengenai sebab-sebab Wajib Pajak mendapat imbalan bunga, prosedur dan penghitungan pemberian imbalan bunga, pengecualian dalam pemberian imbalan bunga, dan hal lain yang terkait dengan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
A.Sebab-Sebab Mendapat Imbalan Bunga
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, sebab-sebab Wajib Pajak mendapat imbalan bunga dalam hal :
1.Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang KUP,
2.Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) Undang-Undang KUP,
3.Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (4) Undang-Undang KUP,
4.Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP,
5.Kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang-Undang KUP, atau
6.Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP.
B.Penghitungan Imbalan Bunga
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, diatur mengenai tata cara penghitungan imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak, yaitu :
1.Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang KUP adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak :
a.batas waktu penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP; atau
b.batas waktu penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) sampai dengan tanggal penerbitan SPMIB,
dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
2.Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) Undang-Undang KUP adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak :
a.jangka waktu 12 (dua belas) bulan berakhir untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
b.jangka waktu 3 (tiga) bulan berakhir untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKP PKP) Pajak Penghasilan; atau
c.jangka waktu 1 (satu) bulan berakhir untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKP PKP) Pajak Pertambahan Nilai
sampai dengan tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKP PKP).
3.Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (4) Undang-Undang KUP adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah diterimanya secara lengkap surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
4.Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
5.Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal Kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang-Undang KUP adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak :
a.tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar (SKPKB) dan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
b.tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
c.tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak untuk Surat Tagihan Pajak (STP),untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
6.Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak tanggal pembayaran pajak yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 ( dua puluh empat) bulan.
C.Prosedur Pemberian Imbalan Bunga
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, diatur mengenai prosedur pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak oleh DJP, yaitu :
1.Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) terhadap Wajib Pajak apabila terdapat imbalan bunga.
SKPIB dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
a.Lembar-1 untuk Wajib Pajak,
b.Lembar-2 untuk KPPN,
c.Lembar-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan SKPIB
2.Berdasarkan SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SPMIB.
3.Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang pajak, utang pajak tersebut harus dicantumkan pada SKPIB dan dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang menyebutkan nomor surat ketetapan pajak atau nomor Surat Tagihan Pajak (STP).
4.KPP menyampaikan SKPIB dan SPMIB kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
5.Berdasarkan SPMIB yang telah diterima dari KPP, KPPN harus menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMIB diterima.
D.Ketentuan Khusus Terhadap Pengajuan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali oleh Wajib Pajak
Berdasarkan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pelaksanaan pemberian imbalan bunga terhadap pengajuan keberatan, banding, dan peninjauan kembali oleh Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut :
1.dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;
2.dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
3.dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.
E.Pengecualian Pemberian Imbalan Bunga
Berdasarkan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ada dua kondisi di mana imbalan bunga tidak diberikan walaupun pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan Wajib Pajak telah membayar SKPKB atau SKPKBT sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Kondisi tersebut adalah:
1.Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang seluruhnya disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan, dan
2.Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan atas sebagian jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kemungkinan Wajib Pajak memperoleh imbalan bunga yang seharusnya tidak diterima sehubungan dengan pengajuan keberatan yang dilakukannya. Demikian pula, terhadap sebagian jumlah pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak yang tidak disepakati dalam pembahasan akhir pemeriksaan dan dibayar oleh wajib Pajak sebelum mengajukan keberatan, namun dalam surat keputusan keberatan, pengajuan keberatan tersebut dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak maka terhadap kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak diberikan imbalan bunga.
Demikianlah sedikit paparan mengenai tata cara, prosedur, dan penghitungan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak oleh DJP dalam rangka mewujudkan azas keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sebagai warga negara yang baik.
*Dibuat untuk tugas kuliah Seminar Perpajakan Semester 9 D4 STAN dan
Diolah dari UU 28/2007, PP 80/2007, PMK 195/2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
thanks, kebetulan lagi ada masalah. informatif sekali blog nya ...
BalasHapusTerimakasih, tulisan ini sangat membantu saya..
BalasHapus