Rabu, 15 April 2009

Terkait IMAHO STAN

Teman-Teman dan Rekan-Rekan Sekalian

Sehubungan dengan telah dilaunchingnya blog " imaho-stan.blogspot.com" awal februari 2009 kmren tapi baru ketahuan april 2009 ini, yang telah menodai nama baik almamater STAN, dengan memampang nama STAN secara terang-terangan di dalam nama blog tersebut.

Sehubungan dengan itu, besar harapan kita semua, agar teman-teman dapat membantu merekomendasikan agar blog ini ditutup saja oleh adminnya (blogspot) dengan cara membuka link di bawah ini :

http://help.blogger.com/?page=troubleshooter.cs&problem=&contact_type=main_tos&Submit=Submit

kemudian pilih “NUDITY”

setelah buka link tsersebut masukan alamat blog nya yaitu :

http://imaho-stan.blogspot.com/

kemudian klik "SUBMIT"

dengan begitu, kita berupaya utk memulihkan nama baik STAN jangan sampe tercemar oleh karena hal seperti ini. Mohon bantuan utk mengakses link di atas dengan cepat, segera dan sebanyak mungkin orang yang reply (sehingga blog tersebut dapat segera ditutup jika pengaduan yg masuk ke admin nya banyak).



NB:
Mohon hanya disebarluaskan bagi alumni STAN saja atau orang yang anda percaya
Sehingga tidak malah menjadi ajang promosi gratis bagi blog tersebut.

Minggu, 12 April 2009

Imbalan Bunga dan Azas Keadilan Terhadap Wajib Pajak

Pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak merupakan salah satu perwujudan azas keadilan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak. Ketika Wajib Pajak salah atau lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maka dikenakan sanksi adminstrasi baik berupa bunga, denda, ataupun kenaikan dari jumlah kewajiban pajak yang seharusnya dibayar atau terhutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

Akan tetapi, ketika Wajib Pajak sudah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, pada saat yang bersamaan terjadi kelebihan pembayaran pajak atas kewajiban yang seharusnya dibayar atau terutang oleh Wajib Pajak maka akan memperoleh imbalan bunga atas kelebihan tersebut.

Berikut ini akan dipaparkan mengenai sebab-sebab Wajib Pajak mendapat imbalan bunga, prosedur dan penghitungan pemberian imbalan bunga, pengecualian dalam pemberian imbalan bunga, dan hal lain yang terkait dengan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak.

A.Sebab-Sebab Mendapat Imbalan Bunga

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, sebab-sebab Wajib Pajak mendapat imbalan bunga dalam hal :

1.Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang KUP,

2.Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) Undang-Undang KUP,

3.Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (4) Undang-Undang KUP,

4.Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP,

5.Kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang-Undang KUP, atau

6.Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP.

B.Penghitungan Imbalan Bunga

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, diatur mengenai tata cara penghitungan imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak, yaitu :

1.Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang KUP adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak :

a.batas waktu penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP; atau

b.batas waktu penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) sampai dengan tanggal penerbitan SPMIB,
dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

2.Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) Undang-Undang KUP adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak :

a.jangka waktu 12 (dua belas) bulan berakhir untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);

b.jangka waktu 3 (tiga) bulan berakhir untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKP PKP) Pajak Penghasilan; atau

c.jangka waktu 1 (satu) bulan berakhir untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKP PKP) Pajak Pertambahan Nilai
sampai dengan tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKP PKP).

3.Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (4) Undang-Undang KUP adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah diterimanya secara lengkap surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

4.Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

5.Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal Kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang-Undang KUP adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak :

a.tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar (SKPKB) dan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);

b.tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

c.tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak untuk Surat Tagihan Pajak (STP),untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

6.Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak tanggal pembayaran pajak yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 ( dua puluh empat) bulan.

C.Prosedur Pemberian Imbalan Bunga

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, diatur mengenai prosedur pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak oleh DJP, yaitu :

1.Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) terhadap Wajib Pajak apabila terdapat imbalan bunga.

SKPIB dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :

a.Lembar-1 untuk Wajib Pajak,
b.Lembar-2 untuk KPPN,
c.Lembar-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan SKPIB

2.Berdasarkan SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SPMIB.

3.Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang pajak, utang pajak tersebut harus dicantumkan pada SKPIB dan dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang menyebutkan nomor surat ketetapan pajak atau nomor Surat Tagihan Pajak (STP).

4.KPP menyampaikan SKPIB dan SPMIB kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

5.Berdasarkan SPMIB yang telah diterima dari KPP, KPPN harus menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMIB diterima.

D.Ketentuan Khusus Terhadap Pengajuan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali oleh Wajib Pajak

Berdasarkan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pelaksanaan pemberian imbalan bunga terhadap pengajuan keberatan, banding, dan peninjauan kembali oleh Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut :

1.dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;

2.dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;

3.dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.

E.Pengecualian Pemberian Imbalan Bunga

Berdasarkan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ada dua kondisi di mana imbalan bunga tidak diberikan walaupun pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan Wajib Pajak telah membayar SKPKB atau SKPKBT sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Kondisi tersebut adalah:

1.Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang seluruhnya disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan, dan

2.Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan atas sebagian jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kemungkinan Wajib Pajak memperoleh imbalan bunga yang seharusnya tidak diterima sehubungan dengan pengajuan keberatan yang dilakukannya. Demikian pula, terhadap sebagian jumlah pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak yang tidak disepakati dalam pembahasan akhir pemeriksaan dan dibayar oleh wajib Pajak sebelum mengajukan keberatan, namun dalam surat keputusan keberatan, pengajuan keberatan tersebut dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak maka terhadap kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak diberikan imbalan bunga.

Demikianlah sedikit paparan mengenai tata cara, prosedur, dan penghitungan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak oleh DJP dalam rangka mewujudkan azas keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sebagai warga negara yang baik.



*Dibuat untuk tugas kuliah Seminar Perpajakan Semester 9 D4 STAN dan
Diolah dari UU 28/2007, PP 80/2007, PMK 195/2007

Di Penghujung Jalan "Kabinet 3G"

Tepatnya 4 Mei 2008 yang lalu, “Pasangan 3G” menerima mandat dari 61,9% suara peserta PEMIRA, “Kabinet 3G” pun ini mulai melangkah mengemban amanah ‘tuk membuat perubahan yang berarti di kampus tercinta. Saat itu pula kami sadar bahwa amanah tersebut tidaklah ringan tapi berbekal semangat dan dukungan dari rekan-rekan mahasiswa kami berusaha memberikan yang terbaik bagi kepentingan mahasiswa dan menggairahkan dinamika kehidupan kampus.

Sepuluh pokok program yang kami janjikan pun segera di-execute dalam Rapat Kerja BEM dan telah menghasilkan lebih dari seratus program kerja baik yang bersifat proyek maupun rutin. Sepuluh pokok program kerja tersebut adalah

• Dies Natalis STAN
• Menyelenggarakan Olimpiade PTK
• Pembuatan dan Aplikasi Standar Administrsi KM STAN
• Perbaikan Jalan Setia Kalimongso
• Perbaikan fasilitas, dan lingkungan kampus serta prasarana olahraga
• Koneksi internet di gedung perkuliahan
• Memfasilitasi pembentukan pusat kajian keilmuan
• Pemberian Beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu
• Long March Hari Sosial
• Memfasilitasi Status Organda.

1.Dies Natalis STAN

Sebuah rangkaian acara yang baru saja kita selenggarakan dengan nama “STAN Annual Festival 2009”. Kerja keras diiringi kerja sama yang baik antar elemen kampus dengan BEM sebagai lokomotifnya berhasil membuat acara, bahkan belasan acara, hanya dalam waktu dua pekan, tentu persiapannya sudah kita lakukan jauh hari sebelumnya. Dan terbukti berhasil memberikan warna tersendiri dalam dinamika kehidupan kampus, setidaknya dua pekan yang penuh warna, penuh semangat kebersamaan, penuh gairah keoptimisan bahwa dinamika kehidupan kampus nantinya bisa lebih baik.

2.Penyelenggaraan Olimpiade Perguruan Tinggi Kedinasan (Olimpiade PTK)

Olimpiade PTK yang diikuti oleh delapan perguruan tinggi kedinasan, yakni AIM, AKIP, AMG, IPDN, STIS, STKS, STIP dan STAN sebagai tuan rumah. Dua hari yang sangat berbeda karena telah meramaikan kampus STAN dengan delapan belas cabang olahraga yang dipertandingkan. Selain menjadi program kerja BEM, Olimpiade PTK ini juga menjadi bersama Forum Mahasiswa Kedinasan Indonesia (FMKI), secara bersamaan BEM STAN juga telah menjadi motor dalam mengaktifkan kembali FMKI pada Agustus 2008 yang lalu dan menjadi Ketua FMKI untuk periode 2008/2009 dan STKS Bandung sebagai Sekretaris FMKI.

3.Perbaikan Jalan Setia Kalimongso

Program ini pun sudah berhasil kita lakukan dan kita bisa merasakan perbedaan ketika sebelum dan sesudah kita perbaiki, terlebih lagi ketika musim hujan turun. Hal ini juga didasari keinginan unutk mewujudkan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian masyarakat. Dari sini pula terjalin sebuah hubungan harmonis dan kerja sama yang baik antara masyarakat kampus dengan masyarakat kampung di sekitar kampus. Dan bisa juga disebut sebagai CSR-nya kampus STAN lah. (red- Campus Social Responsibility).

Tidak hanya itu, tapi masih banyak agenda sosial lain yang kita lakukan seperti Penggalangan dana untuk rayat Palestina yang tidak kurang dari Rp 52 juta, dan agenda-agenda lainnya.

4.Perbaikan fasilitas, dan lingkungan kampus serta prasarana olahraga.

Perbaikan yang sangat tampak adalah dengan lapangan volly yang sudah bisa layak pakai dan telah dipagari juga demi kenyaman pemakaiannya sehingga akan terkoordinasi dengan baik oleh BEM nantinya.

5.Pembuatan dan Aplikasi Standar Administrsi KM STAN

Perbaikan dari sisi administratif pun tidak ketinggalan dilakukan, karena kita menyadari kelak setelah lulus kita akan masuk ke dunia kerja dan tidak luput dari urusan surat menyurat. Mungkin sebagian ada yang mengeluh, koq ribet banget sih ngurusin surat sekarang, sampe diksi dan tatanan suratnya pun dikomentari. Jawaban ringan meluncur, maklum Presma sekarang mantan sekretaris . Surat adalah one way communication, orang akan melihat kita dari apa yang tertulis dalam surat kita. Mengenai hal ini sudah diatur dalam SOP dan Tata Naskah Dinas KM STAN.

6.Koneksi internet di gedung perkuliahan

Program yang sempat tertunda dikarenakan masalah perijinan yang cukup lama dari lembaga, namun akhirnya sudah terealisasi juga, dan telah di-launch meskipun baru dengan lingkup Plasma, Gedung G, dan sekitar Sekretariat BEM. Dan di akhir Maret nanti, kita harapkan sudah bisa melingkupi seluruh area kampus.

7.Memfasilitasi pembentukan pusat kajian keilmuan

Perhatian akan pentingnya sisi ilmiah dan akademis dari mahasiswa tidak boleh dilupakan sehingga upaya untuk mewujudkan STAN sebagai sebuah university of research dapat terfasilitasi dengan baik. Terlebih lagi dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga dan para dosen memberikan suntikan semangat tersendiri juga bagi PKAKP untuk terus berbenah dan mematangkan diri. BEM berusaha agar peran dari Pusat Kajian Akuntansi dan Keuangan Publik (PKAKP) yang sudah ada dapat makin diptimalkan dalam merangsang semangat keilmiahan dari mahasiswa STAN. Selain itu, PKAKP juga memfasilitasi pengiriman delegasi berbagai lomba dan kompetisi akuntansi dan perpajakan.

8.Program beasiswa

Program beasiswa yang selama ini sudah dijalankan adalah Program Kakak Asuh (PKA), dan sudah dirasa cukup efektif dalam membantu teman-teman mahasiswa agar lebih konsentrasi dalam belajar. Sejauh ini sumber dana masih berasal dari alokasi dana BEM dan donasi dari para alumni. Selain itu, financing dari foundation juga masih terus diupayakan.

9.Long March Hari Sosial

Longmarch yang sudah dilakukan kemarin bersamaan dengan pembukaan “STAN Annual Festival 2009” dan diikuti oleh semua Himpunan Mahasiswa dan seluruh Organisasi Kedaerahan yang ada di STAN serta diikuti oleh pihak lembaga, dengan rute sepanjang Jalan Bintaro Raya, mulai dari Kampus STAN sampai Sektor 9 dan kembali ke kampus.

10.Memfasilitasi Status Organisasi Kedaerahan (Organda)

Tujuan yang diharapkan dari program ini adalah bagaimana mewujudkan koordinasi yang baik antar elemen kampus yang ada di STAN termasuk dengan organda sebagai elemen terdepan yang berinteraksi dengan mahasiswa, terutama dalam menyambut mahasiswa baru. Koordinasi dan kerja sama antar organda dengan BEM pun sudah terlihat ketika pelaksanaan acara Heritage and Organda Expo, yang merupakan rangkaian dari SAF 2009. Hal-hal seperti ini harus bisa dijaga dan terus dilanjutkan.

Di penghujung jalan ini, kami terus merenung apa lagi yang harus kami lakukan buat kampus tercinta ini? Dengan telah terpenuhinya sepuluh pokok program kerja tersebut, tidak berarti kami hanya diam, tak lagi bergerak dan berbuat. Tentu, kami harus tetap bergerak dan berbuat untuk kampus tercinta ini dan bangsa ini tentu saja.

Setidaknya, kalaupun perjuangan ini sudah di penghujung jalan, kepengurusan kami sudah hampir berakhir, kami harus tetap memastikan agar pencapaian yang sudah kita raih, perjuangan yang sudah kita lalui tetap dilanjutkan oleh penerus estafet perjuangan ini.

Demi sebuah tujuan, sebuah perubahan, kehidupan kampus yang lebih dinamis! Kita tentu ingin menjadi bagian dari upaya besar ini. Hidup Mahasiswa !



*Pernah dimuat dalam Warta Kampus Edisi Maret 2009

Kamis, 22 Januari 2009

STAN Undercover !

“Check out your mail please, there is a shocking news...”.

Tepatnya suatu petang di 12 Januari yang lalu, itulah isi sebuah SMS yang masuk ke hp saya. Saya langsung mengecek email, dan ketika membuka email tersebut, memang lumayan kaget ketika membaca judulnya, “STAN Undercover, dengan embel-embel misteri yang yang belum terkuak di STAN plus perploncoan ala STPDN.....” woow, memang shocking news nih kayaknya, masih sambil menunggu hasil pengunduhan filenya, dan setelah selesai segera saja tak buka filenya, eh ternyata hanya 2 buah gambar snapshot dari video yang dimaksud, bukan videonya...

Tidak lama setelah itu, sms masuk lagi ke HP, isinya “sorry bozz, ternyata videonya Cuma becanda aja koq... “ Karena pasti lama kalo mau ngunduh lagi video tadi, meski belum melihat langsung videonya, akhirnya saya putuskan gak jadi mencari videonya, toh cuma becandaan aja kan. Lagian saya yakin banget kalau perploncoan ala STPDN itu tidak terjadi di STAN, semenjak 2002 ketika masih menjadi cama (red: sebutan dari Panitia Dinamika untuk mahasiswa baru) sampai 2008 ketika saya kembali melajutkan jenjang D4 itu tak pernah terjadi, kalau pun ada hukuman fisik hanya sebatas push-up, itu pun hanya 5 kali, karena memang tujuannya adalah untuk penyadaran bukan menghukum apalagi ajang balas dendam seperti yang dulu terjadi di STPDN.

Sekitar beberapa hari yang lalu, kabar mengenai beredarnya video STAN Undercover beredar di internet makin banyak saja dan rupanya sudah diketahui oleh pihak lembaga. Soalnya, Pak Kuwat melalui YM, menanyakan kepada saya, “Mas, sampeyan sudah dengar tentang berita beredarnya video STAN Undercover? Itu bagaimana kebenarannya mas?” Langsung saja saya replay, “Sudah Pak, meski belum liat secara langsung tapi saya yakin itu hanya main-main dan sekedar iseng saja. Soalnya semenjak saya masih menjadi mahasiswa baru sampai saya balik kampus sekarang, saya tidak pernah menemukan kejadian seperti itu, apalagi kalau yang dimaksud terjadi dalam di dalam Dinamika, selama tiga tahun di DIII saya tidak pernah absen sebagai Panitia Dinamika, dan saya tidak pernah menemukan hal tersebut, dan ketika di BEM pun saya tetap mewanti-wanti ke panitia jangan sampe ada hukuman fisik yang berlebihan, kalaupun ada hanya sebatas penyadaran saja.”

Tapi PKS (red: Pak Kuwat Slamet) kembali bertanya, “kalau masalah keotentikan video ini bagaimana mas?”, langsung saya jawab, “Oke Pak, mengenai hal itu, segera saya cari informasi lebih lanjut bersama teman-teman, Pak”.
Akhirnya, ahad kemarin, tanggal 18 Januari kemarin tepatnya, saya berhasil menemukan video yang dimaksud dan setelah menonton video berdurasi 14 menit itu, dari awal pun sudah tau kalau ini sengaja dibuat untuk tujuan hiburan ataupun sekedar kenang-kenangan perpisahan kelas karena saya kenal dan tahu betul beberapa orang yang ada di dalam video tersebut. Namun, memang ada bagian di mana ada adegan seorang maba yang membayangkan pelaksanaan Dinamika yang akan dihadapinya nanti di kampus. Dan di dalamnya memang ada adegan perploncoan ala STPDN, tamparan, tonjokan, dan tendangan ala Bruce Lee juga tak ketinggalan ditampilkan dalam video tersebut.

Dan sangat disayangkannya lagi, video tersebut sudah menyebar luas di dunia maya, bahkan sudah beredar sesama alumni STAN yang berada seantero negeri ini atau bahkan sudah sampe keluar negeri sana. Kalau yang menonton video itu adalah alumni STAN sendiri, saya tidak khawatir akan hal itu, toh mereka pasti tahu kalu ini tidak pernah terjadi di kampus. Akan tetapi, bayangkan jika yang menonton video tersebut adalah orang yang sama sekali tidak mengenal STAN dan sedang mencari tahu bagaimana sih sebenarnya kehidupan mahasiswa STAN itu? Dan dia menemukan “STAN undercover”, saya rasa tidak berlebihan kalau akan berpikir dua kali untuk masuk ke STAN...

Ditambah lagi dengan adegan-adegan yang sebenarnya sangat tidak mencerminkan perkuliahan di kampus STAN, salah satunya adalah ada suatu kelas yang kosong, di dalamnya ada yang main gitar, ada yang main bola basket, ada yang dandan dan pake make-up, dan tak ketinggalan ada yang ketiduran (kalau ini memang tak bisa disangkal memang ada, apalagi kalau sedang nungguin kedatangan sang dosen.... Ditambah lagi ketika ujian, pengawasnya adalah cleaning service dan tukang parkir, yang itupun dicomot ketika ujian sudah dimulai dan mereka sedang menjalankan tugasnya.....Ngebayangin ada gak kelas yang kayak gitu...?

Malamnya, saya langsung menemui salah seorang yang saya kenal (bahkan tiap pekan kita ketemu) yang ada dalam video tersebut dan ketika videonya saya tunjukan kepada yang bersangkutan, sontak saja dia langsung berkata kalau video ini (yang sekarang disebut STAN Undercover, padahal dulu berjudul Reuni-Que) dibuat ketika mereka berada tingkat II dan dia sebagai ketua kelas nya dalam lomba pembuatan video oleh Himpunan Mahasiswa Penilai, yang kemudian memang menjadi pemenang dan Juara I dalam lomba tersebut. Karena lomba tesebut memang diikuti per kelas oleh semua kelas di spesialisasi PBB/Penilai. Jadi....

Jadi, buat semua pihak yang sampai saat ini masih bertanya-tanya mengenai video tersebut, semoga bisa meyakinkan kalau hal-hal seperti itu tidak pernah terjadi di kampus kita, “Kampus Punggawa Keuangan” ini.
Semoga ini bisa menepis semua anggapan dan kekhawatiran yang timbul dari beredarnya video “STAN Undercover” tersebut.

NB :

• Bagi yang merasa meng-upload video ini ke internet, mohon dengan legowo agar
segera menghapusnya. Saya yakin, anda, dan kita semua tidak ingin image dan imaji
orang awam tentang kehidupan mahaiswa STAN seperti itu...

• Bagi yang ragu akan hal tersebut bisa langsung menghubungi saya di
henderi_gh@yahoo.com atau henderi.gh@gmail.com

• Bagi teman-teman blogger semua, mohon bisa disampaikan kepada teman-teman lain
yang sudah mengetahui mengenai video ini, dan mohon dijelaskan juga kalau itu
hanya video yang dibuat untuk perlombaan saja, yang namanya loma pasti dibuat
hal-hal yang lucu dan menarik.

• Dan jujur, memang pada dasarnya video tersebut sebenarnya cukup menghibur bagi
anak STAN, karena mereka tahu kalu itu tidak ada dan hanya ada dalam video itu
saja. Lain halnya kalau ditonton oleh yang “tidak berhak”, yakni selain anggota
civitas akademika STAN.

Rabu, 31 Desember 2008

Benar, Israel harus ditiadakan lagi dari Peta Dunia !

Lima hari sudah Israel melakukan bombardir terhadap Palestina di Jalur Gaza. Tidak kurang 375 rakyat Palestina baik militer dan warga sipil syahid mempertahankan tanah air mereka. Sedangkan korban yang jatuh dari warga Israel hanya 4 orang, dan itu pun di-blow up dan dijadikan alasan untuk terus menyerang Palestina. Sebuah perang, kalau itu bisa disebut sebuah peperangan, pastilah sebuah perang yang sangat tidak berimbang. Seperti diungkap di harian Republika, Israel juga sudah menyatakan akan mengerahkan 10.000 tentaranya untuk melumpuhkan Hamas. Kalau sampai terjadi, berarti ini adalah kekuatan terbesar yang Israel untuk kembali menjajah Palestina. Sungguh alasan yang keji dan tak berperi kemanusiaan ( atau karena mungkin Israel dan Yahudi yang bercokol di dalamnya memang sudah tak layak lagi disebut manusia…).

Saya jadi menerawang, ingat pada tahun 1947, para imigran Yahudi yang berserakan di kawasan Eropa dibonceng oleh Inggris dengan memakai bendera PBB dihadiahi tanah Arab yang pada akhirnya dibagi dua, yakni untuk Israel dan Arab Palestina sekarang. Hadiah tanah yang diberikan tersebut dianggap sebagai permintaan maaf atas peristiwa Holocoust, yang sampai sekarang hal tersebut masih juga controversial dan dipertanyakan terjadi atau tidaknya. Bahkan Presiden Iran sudah menyatakan bahwa itu merupakan sebuah kebohongan besar.

Namun, selain alasan di atas yang menyebabkan Inggris mau bersusah payah mengumpulkan para Yahudi yang terserak di kawasan Eropa tadi adalah bahwa pada kenyataannya keberadaan Yahudi di kawasan Eropa tersebut memang telah meresahkan warga Eropa sendiri. Jadi, alasan sebenarnya adalah bahwa Yahudi di Eropa telah mengganggu stabilitas sosial dan tatanan kehidupan di Eropa sendiri. Oleh karena itu, mereka harus disingkirkan dari tanah Eropa sesegera mungkin.

Setahun kemudian, pada tahun 1948 mereka, the Jews, yang merupakan orang buangan dari benua Eropa, menyatakan kemerdekaan dan terbentuknya negara Israel. Pada tahun itu juga sudah terjadi perang antara Israel dan negara Arab, di antara nya Arab Saudi, Libanon, dan Mesir yang tidak setuju dengan terbentuknya negara Israel tersebut. Bisa kita bayangkan apa yang dirasakan bangsa Arab saat itu, pendatang yang baru tiba, tiba-tiba menyatakan kemerdekaannya di atas tanah yang bukan miliknya. Itu barulah awal, teman. Sekarang, detik ini juga, Israel kembali menunjukan watak aslinya, terus menjajah dan berusaha mengambil alih tanah Palestina.

Lantas, kalau Holocoust yang mendorong Inggris dan PBB untuk menghadiahi para imigran Yahudi tersebut memang benar merupakan sebuah kebohongan, maka sudah seharusnya tanah tersebut diambil kembali dan Israel ditiadakan kembali dari peta mana pun yang ada di dunia ini !


NB:

· Dibalik semua keberanian Israel melakukan semua kekejian ini, tentu sahabat dekatnya, Amerika Serikat dibelakang semua itu

· Mari kita lantunkan doa dalam setiap sholat kita bagi suadara-saudara kita di Palestina, semoga Allah memberikan kekuatan dan keberanian bagi para mujahid dan mujahidah yang ada di sana, dan pada akhirnya Allah SWT akan memberikan kemenangan kepada al haq, dan menghancurkan al batil.

· Sekedar mengingatkan kita semua, semoga “Demam Obama” tidak terlalu mendera diri kita, karena toh kebijakan politik luar negeri AS terkait Israel dan Palestina juga tidak terlalu jauh berbeda dengan dedengkot sebelumnya.

· Kita dukung dan apresiasi Presiden SBY yang sudah berinisiatif mendesak PBB agar segera mencari solusi agar Israel segera menghentikan serangannya ke Palestina. Selain itu, juga menghimbau agar memberikan bantuan kepada Palestina baik bantuan secara financial, obat-obatan, dan pangan. Atau jika diperlukan bantuan senjata juga tidak masalah… (Tapi, senjatanya ada gak ya….!)

Jurangmangu, 31 Desember 2008

Kamis, 11 Desember 2008

Miskomunikasi yang berujung konfrontasi...

Mulut-mu adalah harimau-mu. Tepat sekali ungkapan itu, betapa tidak gara-gara salah ucap yang akhirnya berujung salah tulis dalam Warta Kampus, media komunikasi BEM STAN, berbuntut sebuah petisi dari para ketua organda di STAN, agar BEM segera membuat pernyataan permohonan maaf kepada khalayak karena dianggap sebuah kebohongan publik. Hal ini bermula dari rapat koordinasi BEM STAN dengan organda yang dihadiri oleh semua-hampir semua organda, beserta Wapresma dan Menteri Humpol dari pihak BEM. Hal ini pada dasarnya hanya berupa koordinasi biasa, dan mungkin yang pertama kali diadakan dalam rangka memperbaiki komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak di KM STAN ini.


Dalam koordinasi tersebut memang tidak ada niatan dari BEM untuk menjadikan organda-organda tersebut berada dalam naungan BEM, karena memang pada dasarnya organda memang merupakan sebuah organisasi independen dan informal dalam struktur KM STAN tanpa menafikan juga betapa pentingnya urgensi dari keberadaan organda-organda tersebut bagi mahasiswa itu sendiri. Alasan utama diadakannnya rakor tersebut adalah mengingat mereka-organda, tetap membutuhkan koordinasi dengan BEM. Hal ini terlihat dari seandainya mau menggunakan gedung di kampus atau bahkan berniat mengadakan kegiatan dan acara di luar kampus atau di daerah masing-masing yang membawa nama STAN, maka pihak lembaga tidak akan mengijinkan kalau belum ada otorisasi/ sepengetahuan dari BEM. Sebenarnya ini bukan berlaku bagi organda saja tetapi kepada semua elemen kampus yang ada di STAN.


Namun dalam Warta Kampus Edisi 8/VI/08 diberitakan bahwa posisi organda berada dalam naungan Dephumpol. Tentu saja ini memancing amarah dari pengurus organda tersebut karena mereka merasa tidak pernah membuat kesepakan seperti itu. Dan secara pribadi, saya pun sebagai salah seorang mantan ketua organda (KEMUSI STAN 2003) tidak sepakat kalau organda berada di bawah naungan BEM, tetapi kalau hanya dalam status koordinasi saja tentu hal ini harus kita apresiasi. Sehingga dengan adanya kordinasi tersebut diharapkan akan terjalinnya komunikasi yang lebih baik bagi kedua pihak, dan tentunya juga semoga dapat saling membantu dan mengakomodasi kegiatan ataupun kepentingan keduanya.


Peristiwa ini jadi mengingatkan saya betapa pentingnya sebuah komunikasi yang baik yang akan membawa sesuatu yang baik pula, bukan malah sebaliknya. Seperti kisah terbunuhnya Husein bin Ali, cucu Rasulullah, yang menjadi “tahanan politik” pada masa Muawwiyah. Ini berawal ketika Muawwiyah memerintahkan komandan pasukannya saat itu untuk mengawasi Husein saat itu, namun perintah untuk mengawasi tersebut dianggap titah untuk membunuh cucu manusia paling agung tersebut, yang pada akhirnya membuat Muawwiyah pun menyesalkan hal tersebut. Peristiwa Kabbalah ini pun masih dikenang oleh kaum Syiah di Iran sampai sekarang dengan melakukan ritual setiap bulan Muharram, terlepas dari sesuai atau tidaknya prosesi tersebut dengan susunan syariat.

Masih terngiang di telinga kita ketika orde baru masih berkuasa, bagaimana salah tafsir dalam komunikasi ini berujung hilangnya nyawa seseorang atau bahkan banyak orang. Padahal maksud dari Pak Harto memang sebatas tertib-kan saja, bukan untuk membuat keadaan jadi tertib harus dengan menghilangkan atau mengbungkam orang tersebut.


Pada intinya saya hanya ingin berpesan kepada kita semua bijaklah dalam berkomunikasi karena luka di badan masih bisa diobati, luka di hati karena ucapan kita siapa yang tau. Selain itu komunikasi juga kan sebuah proses yang interaktif, di mana ada proses konfirmasi dan klarifikasi di dalamnya bukan konfrontasi dan anarkisme!

Jurangmangu, 6 Oktober 2008

Berlomba dalam kebaikan itu memang benar ya…

Masih terkait kurban nih. Sudah 2 (dua) tahun terakhir ini saya alhamdulillah bisa berkurban, maklum dulu kan masih jadi mahasiswa jadi sekarang kan sudah punya penghasilan (sekarang juga lagi mahasiswa juga sih sebenarnya, tapi mahasiswa D4 bukan mahasiswa D3 lagi...

Nah, saya juga biasanya ngajak teman2 yang belum tau mau kurban di mana, saya tawarin juga untuk berkurban di tempat saya. Karena di sini memang terbilang cukup sedikit pekurban setiap tahunnya. Tahun ini pun sama ada 2 (dua) teman yang sudah pasti dan jauh-jauh hari mau ikut kurban di sini. Tiba-tiba kemaren sore dan tadi pagi ada 2 (dua) teman lagi yang sms menanyakan masih bisa gak kalo mau ikut kurban di tempat saya. Saya jawab aja, nanti saya kabari secepatnya, soalnya nanti agak siang saya mau melunasi pembayaran kambing-kambing yang dibeli kemaren, sekalian saya tanyakan masih ada kambing lagi gak.... setelah saya tiba di tempat yang dituju, kekhawatiran saya memang terjadi, kambingnya ternyata udah keburu habis, disusul beberapa orang lain yang bernasib sama sedang berburu kambing juga, harus segera berburu di tempat lain.


Saya memang tidak mencari ke tempat lain karena sedikit repot kalo harus mencari ke tempat lain. Langsung saja, saya menghubungi salah satu Panitia Kurban di MBM menanyakan masih terima kurban gak? Masih terima mas tapi dalam bentuk kambing atau sapi ya, kalo dalam bentuk uang kita mohon maaf tidak menerima lagi, kambing dan sapi tadi pun mau disalurkan ke tempat lain.

Akhirnya saya menyampaikan ke kedua sahabat saya tadi, kalo mau kurban di sini udah kehabisan kambing, saya jelaskan juga kalo di MBM sudah tidak menerima juga (saya tadi merencanakan mau disalurkan melalui MBM saja kalo masih menerima). Akhirnya saya menyarankan, coba ke Dompet Didik aja biar disalurkan melalui mereka.

Whats the point, bro? sepertinya well prepare juga harus terapkan dalam beribadah, dengan kata lain harus kita rencanakan. Padahal teman saya tadi sudah saya hubungi jauh hari sebelumnya, tapi gak ada respon sampai tadi pagi.

Dengan perencanaan yang baik, kurban pasti tidak akan terasa berat, kan bisa kita sisihkan penghasilan kita per bulan khusus untuk kurban. Atau terkait dengan zakat profesi yang bagi sebagian orang juga memberatkan, kalo kita cicil dan langsung dikeluarkan per bulan juga tidak akan terasa berat seperti dikeluarkan sekaligus di akhir tahun atau biasanya di akhir bulan ramadhan. Yah…kalo kita tidak force majeur yang terjadi yang membutuhkan banyak uang.

Jadi, well prepare dan well manage dlam ibadah juga dibutuhkan, bro. berlomba-lomba dalam kebaikan alias fastabiqul khoirot juga mesti kita lakukan kalo kita gak mau kehabisan kambing lagi… hehe...




Masih di Palembang, masih di malam menjelang Idul Adha 1429 H